BPR Bahtera Masyarakat Didirikan sejak tanggal 3 Maret 2002 dan merupakan lembaga perbankan resmi sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1992 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998.
Fungsi utama BPR Bahtera Masyarakat adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan ataupun deposito kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit modal kerja ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah maupun untuk kebutuhan konsumtif masyarakat.
Menjadi BPR yang bertumbuh berkembang dan sehat dengan Asset sebesar Rp500M di Tahun 2027.
1. Memberikan pelayanan jasa keuangan dengan produk jasa yang terbaik, dengan harga yang wajar, dilandasi dengan integritas.
2. Membangun sebuah lingkungan Kerja yang aman dan memberikan pemenuhan serta kesempatan untuk bertumbuh dan berkembang bagi seluruh karyawan.
3. Memberikan hasil terbaik dan bermanfaat bagi seluruh stakeholder.