BPR Bahtera Masyarakat Didirikan sejak tanggal 3 Maret 2002 dan merupakan lembaga perbankan resmi sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1992 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998.
Fungsi utama BPR Bahtera Masyarakat adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan ataupun deposito kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit modal kerja ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah maupun untuk kebutuhan konsumtif masyarakat.
Menjadi bank yang ramah dan selalu membantu masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama di sektor umkm.
1. Menyediakan layanan perbankan dengan fokus utama di sektor UMKM yang didukung dengan pelayanan yang terbaik dan terpercaya
2. Pengembangan organisasi dengan selalu memperhatikan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat dalam dan diluar organisasi
3. Edukasi kepada masyarakat tentang keberadaan BPR dan pentingnya mendorong bertumbuhnya sektor keuangan mikro.