18 Dec 2020
Mudahnya pengajuan kredit di Bank Bahtera Masyarakat
Kredit Bahtera merupakan solusi dari BPR Bahtera Masyarakat yang ditujukan untuk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), investasi, ataupun kebutuhan konsumtif. Produk ini dirancang dan ditujukan khusus untuk membantu mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan, dan investasi. BPR Bahtera menawarkan beberapa produk yang dapat Anda pertimbangkan untuk dicoba di masa pandemi seperti ini yaitu:
1.Kredit Multiguna
Produk ini diberikan kepada anggota masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumtif seperti biaya pendidikan dan renovasi rumah. Seperti yang kita tahu, bahwa pandemi COVID19 berdampak hampir ke seluruh kehidupan di Indonesia termasuk ke pendidikan. Kehilangan pekerjaan menjadi hal yang membingungkan untuk kepala keluarga dimana selain harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, juga harus memenuhi kebutuhan biaya pendidikan sekolah anak. Untuk itu, produk ini dapat menjadi solusi bagi Ayah untuk tetap dapat melanjutkan pendidikan si kecil.
2.Kredit Investasi
Produk investasi yang dikeluarkan oleh BPR Bahtera merupakan pembelian barang modal untuk usaha yang sifatnya tidak habis pakai contohnya mesin jahit, kios, mesin fotokopi dll. Bisa dibilang bahwa produk ini menawarkan investasi dalam bentuk alat.
3.Kredit UMKM
Untuk produk UMKM yaitu modal kerja untuk usaha ekonomi produktif seperti meminjamkan modal untuk membuka warung, berjualan sayur, dsb.
Pilihan produk yang diberikan oleh BPR Bahtera dijamin cepat, pinjaman mudah, dan yang pastinya aman karena diawasi oleh Lembaga Pengawasan Simpanan. Bagaimana caranya agar dapat menggunakan salah satu produk dari BPR Bahtera tersebut ?
Caranya mudah banget. Cukup mengikuti persyaratan dibawah ini, Anda dapat langsung melakukan pinjaman mudah di BPR Bahtera.
Persyaratan dan Ketentuan Umum Pengajuan Pinjaman:
- Fotokopi KTP suami istri
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan surat nikah
- Rumah pribadi (PBB dan rekening listrik/ telepon/Pam) / Jika rumah kontrakan menunjukkan surat perjanjian sewa rumah dan usaha
- Menunjukkan bukti slip gaji / surat keterangan penghasilan (karyawan/ pegawai/ PNS)
- Menunjukkan surat keterangan bekerja min. 3 tahun dan kartu tanda pegawai
- Fotokopi surat ijin praktek (khusus professional)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi bukti buku tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir